Legislator

Sah, Perda Retribusi Sampah Kota Pekanbaru Diparipurnakan 

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST, di dampingi Wakil Walikota Ayat Cahyadi, menandatangani draf Ranperda Retribusi Sampah menjadi Perda Kota Pekanbaru, Senin (31/8/2021).

GILANGNEWS.COM - Setelah melakukan pembahasan lebih dari setahun, DPRD Pekanbaru akhirnya mengesahkan Ranperda Retribusi Sampah menjadi Perda Kota Pekanbaru, Senin (31/8/2021). 

Pengesahannya melalui rapat paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST, di dampingi Wakil Ketua lainnya T Azwendi Fajri SE, serta anggota dewan lainnya. 

Sementara dari Pemko Pekanbaru, dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Sekko M Jamil, unsur Forkompimda Pekanbaru dan Camat se-Kota Pekanbaru. 

Juru bicara Pansus Retribusi Sampah DPRD Pekanbaru, Roni Pasla menyampaikan, bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif Pemko sejak tahun 2019 lalu. 

Pansus bersama OPD sudah melakukan proses pembahasannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kami telah bekerja dengan maksimal. Ini kami lakukan, agar PAD dan pelayanan sampah bisa bagus di Kota Pekanbaru," paparnya. 

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan sampah, harus ditentukan sesuai dengan aturan. Disampaikan bahwa, untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, yakni pelayanan sampah harus ada regulasinya. 

Makanya, Perda Retribusi Sampah Pekanbaru yang disahkan ini juga, memberikan peluang kepada pihak lain, untuk mengolah sampah. Intinya untuk PAD. 

"Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada anggota DPRD, yang sudah membahas ini, bahkan sudah jadi Perda. Saat ini, untuk mengoptimalkannya, Pemko sudah membuat TPA dan akan membentuk UPT," katanya. 

Retribusi Sampah di Kota Pekanbaru, sesuai Perwako No 48 Tahun 2016, adalah untuk kelas rumah tangga, ada tiga tingkatan yakni Rp 5 ribu untuk masyarakat tidak mampu, Rp 7 ribu untuk masyarakat menengah dan Rp10 ribu untuk rumah tangga mampu.
 


Tulis Komentar